Rabu, 07 Desember 2016

Lika-liku Anak Punk Yang Termarjinalkan

Realita keidupan membuat sebuah persaingan dan kompetisi yang ketat dalam proses meraih sebuah status “kehidupan yang layak”. Etika dan estetika, nilai dan norma serta paham dan renungan telah membuat perbedaan dalam status sosial di kalangan manusia. Hal ini yang juga kadang membuat manusia mampu mengenal dirinya sendiri namun sekaligus juga saling menjatuhkan satu sama lain dalam hal karakter, jabatan, status sosial sampai menghilangkan manusia lain secara rohani dan ragawi
Hal-hal yang menjadi fenomena nyata sering membuat logika tak mampu menerima bahkan menolaknya dengan kenyataan yang masih tidak nyata pembuktiannya dalam sebuah kepercayaan di setiap pembaruan sebagai makhluk sosial, dengan kata lain kenyataan berbanding terbalik dengan keinginan manusia. Inilah yang sering membuat manusia terkadang merasa berbeda, di kucilkan, tersaingi bahkan di rendahkan oleh manusia lain yang merasa keadaanya lebih baik dengan kesuksesan yang mereka raih dalam hidup.
Ada beberapa orang yang membuat orang lain menyebut sebagai ”kaum marjinal” yaitu kaum yang berbeda cara hidupnya bahkan terkadang disebut kaum terpinggirkan. Salah satu contohnya yaitu anak PUNK. Mereka dikatakan bebas karena cara hidup yang mereka lakukan dan tampilkan kepada orang lain identik dengan kebebasan, tidak memiliki etika dan membuat mereka terkadang “kebablasan”
Berbicara soal anak PUNK, PUNK sendiri adalah komunitas yang biasanya dianggap sebagai kaum kriminal yang meresahkan warga. Bagaimana tidak? Mereka selalu menggunakan pakaian serba hitam, badanya dihiasi tato, hidung dan telinganya ditindik dan gaya rambutnya skinhead atau mohawk. Namun menurut saya itu hanya untuk menunjukan identitas mereka dan eksistensi sebagai orang-orang marjinal. Menurut saya anak punk atau kaum marjinal juga mengerti tentang hukum tetapi pemerintah memiliki dominasi yang terlalu tinggi terhadap masyarakat atau kaum marjinal. Padahal masyarakat marjinal sebenarnya memiliki aturan sendiri yang lebih cocok dan sesuai dengan lingkungan mereka. Hanya mereka belum memiliki kepastian hukum dan tidak semua masyarakat marjinal mengetahui yang sebenarnya mereka lakukan.
Dan masih banyakyang mengira bahwa anak punk itu adalah kumpulan orang yang tidak berpendidikan ternyata pandangan kita salah mereka justru berwawasan luas bahkan ada yang lulusan sarjana. Komunitas punk sangat menjunjung tinggi nilai solidaritas, loyal dan berpegang teguh pada ideologinya yaitu DO IT YOURSELF yaitu hidup secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan kelompok dan antikerakusan-antikemapanan. Ideologi anak punk mencakup aspek sosial dan politik, karena pada awalnya komunitas punk terlahir dari jeritan-jeritan masyarakat terhadap politikus.
Saya pernah membaca buku yang berisi tentang komunitas punk di indonesia yang salah satunya komunitas itu bernama taring babi. Taring babi mampu menghancurkan stigma-stigma yang dipandang oleh masyarakat, komunitas ini merupakan komunitas yang hidup dengan ideologi murni. Taring babi tinggal di daerah persawahan dan dapat berbaur dengan baik dengan masyarakat sekitar karena taring babi menunjukan jati diri punk sesungguhnya, kelompok manusia yang sangat menghargai kelompok manusia lainnya, mereka sangat menjunjung tinggi prinsip kebersamaan dibalik penampilan yang dianggap criminal ternyata mereka justru memiliki sisi kemanusiaan yang cukup tinggi. Komunitas ini juga memberikan dampak positif bagi warga setempat seperti mengajari bahasa inggris dan memberikan sarana untuk mengembangkan kreativitas mereka. Komunitas taring babi hidup secara sehat dan bersih dari narkoba mereka saling menjaga kepercayaan masyarakat sekitar mereka juga melarang anak punk yang datang dari dalam maupun luar negeri membawa narkoba ke dalam rumah mereka.
Rumah mereka juga menjadi sarana untuk menemukan jati dirinya sendiri bukan hanya untuk ikut-ikutan menjadi punk, semua orang bebas untuk mengekspresikan dirinya. Seperti slogan yang ditulis di depan pintunya yang berbunyi “disini bukan tempat untuk menjadi punk, disini bengkel untuk menjadi diri sendiri”. Tempat ini sangat terbuka untuk siapapun yang ingin belajar bersama mengembangkan potensi dirinya. Komunitas ini bertahan hidup dengan karyanya lewat jalur musik yaitu band marjinal yang menyuarakan tentang sosial dan politik. Pergaulan kaum punk sangatlah luas, koneksi mereka terbesar di seluruh dunia, dan taring babi merupakan kelompok punk yang terkenal dikalangan punk dunia apabila ada tamu anak punk dari dalam maupun luar negeri yang sedang ke jakarta mereka pasti mampir ke basecamp taring babi untuk bertamu karena hubungan antar anak punk yang menjunjung tinggi nilai solidaritas. Komunitas ini mampu menunjukan identitas anak punk yang sesungguhnya, mematahkan pandangan sempit kita terhadap punk yang selalu dipandang sebelah mata. Taring babi mampu mematahkan stigma negatif masyarakat terhadap punk dengan pendekatan dan pembuktiannya selama ini.

Seharusnya pemerintah harus lebih peka terhadap masyarakat marjinal terutama anak punk yang sering di anggap sebelah mata dan kita sebagai manusia tidak boleh mengucilkan suatu kelompok yang berpenampilan kurang baik karena mereka bisa lebih baik dari yang kita lihat, taring babi adalah salah satu kelompok yang membuktikan bahwa anak punk tidak selalu identik dengan kebebasan dan kriminalitas. 

Minggu, 20 November 2016

Pungutan Liar (PUNGLI)

Pungutan Liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk tindakan ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataanya hal ini jamak di indonesia. Jika dikaji lebih dalam maka pungli adalah segala bentuk pungutan tidak resmi yang tidak memiliki landasan hukum. Maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar yang mana pelaku pungli selalu diikuti dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Maka dapat dikatakan bahwa pungli merupakan tidakan pemerasan sedangkan dalam hukum pemerasan merupakan tindak pidana.
            Adapun penjelasan beberapa pasal di dalam KUHP yang mengakomodir perbuatan pungutan liar sebagai berikut :
·         Pasal 368 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana paling lama sembilan tahun.”
·         Pasal 423 HUHP yang berbunyi “pegawai negeri dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalah gunakan kekuasaanya memaksa orang lain menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran,melakukan potongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama enam tahun.”
Sejak diperkenalkanya kata pungutan liar oleh seorang pejabat negara, tindak pidana yang dimaksudkan dalam pasal 423 HUHP dan ternyata pungutan liar itu mempunyai akibat yang sifatnya merugikan bagi penegak hukum di tanah air, karena orang kemudian mempunyai kesan bahwa menurut hukum itu seolah-olah terdapat gradasi mengenai perbuatan-perbuatan memungut uang dari rakyat yang dilarang oleh undang-undang, yakni dari tingkat yang seolah-olah tidak perlu dituntut menurut hukum pidana yang berlaku hingga tingkat yang seolah-olah harus dituntuk menurut hukum yang berlaku. Sedangkan saat ini pungutan liar itu memang jarang membuat para pelakunya dijukan ke pengadilan untuk diadili, melainkan cukup dengan diambilnya tindakan-tindakan disipliner atau administratif terhadap mereka, padahal kita semua sudah mengetahui bahwa pungutan liar itu merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12 huruf e dan f UU Nomor 20 Tahun 2001. Perbuatan yang dilarang dalam pasal 423 HUHP ialah dengan menyalah gunakan kekuasaan memaksa orang lain melakukan suatu pembayaran, sebenarnya tidak seorang pun dapat dapat dipaksa melakuakan sutau pembayan kecuali jika pemaksaan untuk melakukan pembayaran seperti itu dilakukan berdasarkan suatu peraturan undang-undang.
 Adapun faktor Penyebab Pungli sebagai berikut :
a)      Aspek individu pelaku
1)      Sifat tamak manusia
2)      Moral yang kuat
3)      Penghasilan yang kurang mencukupi
4)      Kebutuhan hidup mendesak
5)      Gaya hidup yang konsumtif
6)      Malas atau tidak mau bekerja
7)      Ajaran agama yang kurang diterapkan
b)      Aspek organisasi
1)      Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
2)      Tidak ada kultur organisasi
3)      Sistem akunbilitas yang benar di instasi pemerintah yang kurang memadai
4)      Kelemahan sistem pengendalian manajemen
Dan sekarang saya akan membahas pungutan liar yang terjadi disekolah, banyaknya pungli  yang terjadi di sekolah karena tidak terbukanya sistem pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS). Padahal untuk jenjang sekolah SD dan SMP tidak diperkenakan memungut biaya apa pun yang terkait biaya operasional sekolah karena sudah ada bantuan operasional sekolah (BOS). Pungutan liar biasanya dijumpai pada awal ajaran baru. Contohnya pasca penerimaan murid baru di tingkat SD dan SMP marak terjadi di beberapa daerah. Hal itu terungkap ketika puluhan orang tua murid mengadukan adanya pungutan liar ke posko pengaduan penerimaaan peserta didik baru (PPDB) yang dibuka oleh indonesia corruption watch (ICW) di beberapa daerah. Pungutan liar tersebut, biasanya banyak terjadi setelah siswa diterima disekolah, bukan pada saat proses penerimaan siswa baru. Bentuk pungutan liar itu bermacam-macam seperti uang bangunan, uang buku, uang studi tour dan bahkan ada uang pensiunan guru.
Praktek pungutan liar yang sering terjadi di sekolah melalui berbagai modus antara lain sebagai berikut :
1)      Ketika PPDB, sekolah meminta biaya tes, pembelian formulir dan lainnya
2)      Sekolah meminta dana sebagai syarat lulus tes
3)      Penambahan atau perbaikan fasilitas sekolah dan bahkan untuk kegiatan yang diselenggarakan untuk menyambut siswa baru
4)      Memungut biaya untuk fasilitas kelas
5)      Memungut dana dari siswa sebagai biaya les tambahan di luar jam pelajaran
6)      Dan masih banyak lagi modus-modus pungli lainya
Dan akibat dari banyaknya modus pungli yang terjadi di dalam dunia pendidikan yaitu, yang pertama semakin merebaknya budaya korup yang terjadi di dunia pendidikan yang semestinya mengajarkan nilai-nilai karakter kebangsaan, yang kedua terhambatnya akses orang miskin untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas, yang ketiga dana BOS akan semakin tidak efektif, efisie dan tidak tepat sararan, yang terakhir pungli dimanfaatkan oleh lembaga lain salah satunya yang bernama LSM yang notabene sebagai pengawas berbalik arah menjadi pemeras bahkan mengintimidasi satuan pendidikan

Menurut saya pemerintah pusat maupun daerah sebaiknya melakukan rekomendasi berikut agar murid dan orangtua murid tidak dirugikan oleh adanya punutan liar tersebut dan sumbangan sekolah. Yang pertama, sekolah wajib menyampaikan laporan besaran sumbangan atau pungutan yang dibayar orangtua murid kepada pemerintah, pemerintah wajib mengkritisi dan jika perlu menolak proposal sumbangan yang tidak rasional dan tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas sekolah, yang kedua sekolah harus transparan atas dokumen perencanaan, anggaran serta pengelolaan keuangan sekolah. Orangtua harus bisa mengakses serta mendapatkan dokumen tersebut dan menguji klaim kekurangan dana sekolah serta kewajaran pungutan dan sumbangan, sekolah nakal wajib diberi sanksi dan jika perlu kepala sekolah dicopot dan bagi sekolah swasta dibari teguran atau pembekuan izin, bergantung pada jenis pelanggaran. Dan yang terakhir pemerintah pusat dan daerah perlu membuat peta jalan anggaran pemenuhan total anggaran sekolah sehingga publik mengetahui semua sekolah telah tercukupi kebutuhan anggaran dari pemerintah dan tidak perlu menarik pungutan dari orangtua murid lagi.

Kamis, 10 November 2016

REVISI



Pelanggaran lalu lintas yang sering disebut tilang merupakan ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 1992. Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh UU. Tujuan hukum pidana adalah menakuti seseorang supaya tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan bahkan mendidik atau mengarahkan seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan diterima dimasyarakat.
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana dapat diberi tindakan hukum langsung dari aparat jadi tidak usah menunggu laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan. Pelanggaran lalu lintas atau tilang biasanya melanggar pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraaan, SIM dan STNK serta pasal 59 mengenai muatan lebih terhadap truk maupun angkutan umum serta pasal 61 mengenai salah jalan lintas kendaraan.
Namun di indonesia banyak perkara pelanggaran lalu lintas yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan hukum yang berlaku. Banyak pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan ditempat oleh oknum yang berwenang atau polantas sehingga pelanggaran lalu lintas tidak sampai proses hukum, hal ini lah banyak orang yang menyepelekan peraturan lalu lintas karena apabila mereka melanggar peraturan lalu lintas mereka tinggal menyuap aparat tersebut. Ban bagi aparat hal ini bisa disalah gunakan , dengan jabatan mereka sebagai aparat bisa menghasilkan uang lebih dari perbuatan tersebut.
Persidangan pelanggar lalu lintas berlangsung cepat dalam proses persidangan terdakwa ditempatkan didalam ruangan, lalu hakim membacakan denda setelah dibacakan hakim mengetuk palu bahwa telah didapatkanya sebuah putusan.
Dan setiap orang yang berkendara wajib memakai perlengkapan berkendara yang telah dibuat atau diatur didalam perundangan-undangan lalu lintas sebagai berikut :
-        Memakai sabuk pengaman bagi pengguna roda empat
-        Memakai helm bagi pengguna motor
-        Menyalakan lampu pada siang hari
-        Membawa kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK
Tapi meski berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas lebih kondusif pada kenyataanya masih saja banyak pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut. Berbagai aturan kerap dilakukan tapi ironisnya kelalian tersebut tak jarang merugikan orang lain dan sering kali terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas. Berikut ini adalah pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di indonesia :
-        Menerobos lampu merah
-        Tidak menggunakan helm
-        Tidak memyalakan lampu kendaraan
-        Tidak membawa surat kelengkapan berkendara
-        Melawan arus
-        Penggunakan kendaraan yang tidak memperhatikan aspek keselamatan
Dalam hal ini saya telah melakukan wawancara kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan yang tidak melanggar lalu lintas. Disini saya sudah mewancarai sebanyak tiga mahasiswa yang melanggar lalu lintas dan tiga mahasiswa yang tidak melanggar lalu lintas.
Pertama saya akan mewancarai mahasiswa yang mentaati peratuaran dalam hal berlalu lintas dijalan, lalu saya melontarkan 4 pertanyaan. Yang saya tanyai pertama kali adalah kakak saya sendiri yang bernama Ayu Fibra Annisa Alfaro, jurusan PAI semester 3, yang petama saya tanyakan yaitu Darimana anda mengetahui aturan isi lalu-lintas yang dipatuhi? Jika iya dalam situasi apa sehingga anda melakukan pelanggaran! Dan dia menjawab “Dari undang-undang yang saya baca”. Pertanyaan kedua Apakah anda mengetahui sanksi yang diancamkan oleh undang-undang? Dia menjawab “Tau, biasanya dikenai tilang dan denda oleh polisi”. Pertanyaan ketiga Mengapa ada mematuhi atau melanggar peraturan tersebut? Dia menjawab “karena saya tidak mau kena tilang dan denda”.  Dan pertanyaan terakhir Apakah anda sesekali melakukan pelanggaran?jika iya, terangkan dalam situasi seperti apa mereka melakukan pelanggaran? Dan dia menjawab “Seingat saya tidak pernah melanggar peraturan berlalu lintas”.
Dan narasumber kedua yaitu teman satu kamar saya yang bernama Gandung Setya Putra jurusan HTN (hukum tata negara) semester 1. Saya bertanya sama persis dengan pertanyaan yang saya lontarkan kepada narasumber pertama dan jawabanya tidak jauh beda dengan narasumber yang kedua, tetapi pas saya bertanya tentang Darimana anda mengetahui aturan isi lalu-lintas yang dipatuhi? Dia menjawab Saya mengetahui dari ayah saya karena ayah saya seorang polisi dan sejak kecil saya sudah diajarkan tentang tata cara berlalu lintas dan dia pun tidak pernah melanggar lalu lintas dan kenapa dia selalu mentaati lalu lintas karena dia tidak mau ada kecelakaan yang diakibatkan hanya tidak mentaati peraturan lalu lintas.
Narasumber yang terakhir yaitu teman satu kontraan saya yang bernama Jacko Sanjaya jurusan Perbankan Syariah semester 3. Dan dengan pertanyaan yang masih sama dengan narasumber pertama dan narasumber kedua dan jawabanya pun tidak jauh beda dengan narasumber yang lain ketika saya bertanya apakah anda pernah melanggar lalu lintas dia pun menjawab “pernah, saat dia belok kiri langsung ketika lampu masih berwarna merah padahal tidak ada rambu-rambu yang menyebutkan belok kiri langsung boleh karena pada saat itu dia sangat terburu-buru ”

Kemudian saya juga mewancarai mahasiswa yang melanggar aturan berlalu lintas yang telah diatur didalam undang-undang dan saya juga melontarkan beberapa pertanyaan. Narasumber pertama yaitu bernama Endri Wahyudi yang juga teman satu kontraan saya jurusan Pendidikan Agama Islam semester 3, yang pertama saya tanyakan apakah anda mengetahui aturan yang anda langgar ? dia menjawab “Saya tidak tau apa yang saya langgar, waktu itu saya terburu-buru dan pas dijalan ada pemeriksaan saya lupa menghidupkan lampu motor saya, kemudian saya ditegur oleh pak polisi”, lalu pertanyaan kedua Apa yang akan membuat anda patuh terhadap aturan. Sehingga tidak akan melanggarnya lagi ? dan dia menjawab “Karena saya tidak mau kena tilang dan denda yang besar”, dan pertanyaan terakhir Apakah anda sesekali mematuhi aturan ? dan dalam situasi apa anda memutuskan untuk mematuhi aturan tersebut, dan dia menjawab “Saya selalu memakai helm saat berkendara meskipun jarak yang saya tempuh dekat”.
            Kemudian narasumber kedua yaitu sahabat sejati saya yang selalu ada saat saya lagi senang maupun susah hehehe yang bernama Rizqi Tamara Binaputra jurusan Tadris Bahasa Inggris semester 5, saya bertanya sama persis dengan yang saya tanyakan kepada Endri wahyudi, dan jawaban mereka hampir sama tetapi pas saya bertanya tentang apakah anda mengetahui aturan yang anda langgar, dia menjawab Saya sadar sudah melanggarar lalu lintas, waktu itu pada malam hari saya karena pada saat itu jalanan tidak begitu ramai saya belok kiri langsung padalah disitu sudah ada rambu yang melarang belok kiri langsung tetapi harus mengikuti isyarat lampu dan dia selalu membawa SIM kemanapun saya pergi, karena itu merupakan salah satu aturan berlalu lintas.
            Narasumber yang terakhir yaitu Bryan Danu Wijaya dia adalah teman saya yang paling sering memberikan saya nasehat dan menurut saya dia berpikirnya cukup dewasa dia jurusan Ekonomi Syariah semester 5, saya bertanya sama persis dengan apa yang saya tanyakan kepada Endri dan Rizqi dan saat bertanya tentang apakah anda mengetahui aturan yang anda langgar dia menjawab “Saya tau apa yang saya langgar, saat itu saya boncengan tiga orang dengan dua teman saya, temanya itu adalah saya sendiri dan rizqi dan tidak ada yang memakai helm untung saat itu tidak ada polisi yang bertugas dijalan” tetapi dia selalu berhenti ketika lampu lalu lintas berwarna merah dan juga selalu membawa surat motor ketika hendak berkendara.
Itulah hasil wawancara yang saya lakukan terhadap mahasiswa yang saya temui dan mereka semua memiliki alasan yang bermacam-macam dalam hal berlalu lintas. Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan masih banyak orang terutama mahasiswa yang masih melanggar peraturan lalu lintas meskipun sudah ada UU yang mengaturnya dan kita sebagai warga negara yang baik harus mematuhi peraturan lalu lintas dan turut berpartisipasi agar tidak ada lagi kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian pengendara kendaraan bermotor.

Rabu, 02 November 2016

Aturan Lalu Lintas

Pelanggaran lalu lintas yang sering disebut tilang merupakan ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 1992. Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh UU. Tujuan hukum pidana adalah menakuti seseorang supaya tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan bahkan mendidik atau mengarahkan seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan diterima dimasyarakat.
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana dapat diberi tindakan hukum langsung dari aparat jadi tidak usah menunggu laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan. Pelanggaran lalu lintas atau tilang biasanya melanggar pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraaan, SIM dan STNK serta pasal 59 mengenai muatan lebih terhadap truk maupun angkutan umum serta pasal 61 mengenai salah jalan lintas kendaraan.
Namun di indonesia banyak perkara pelanggaran lalu lintas yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan hukum yang berlaku. Banyak pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan ditempat oleh oknum yang berwenang atau polantas sehingga pelanggaran lalu lintas tidak sampai proses hukum, hal ini lah banyak orang yang menyepelekan peraturan lalu lintas karena apabila mereka melanggar peraturan lalu lintas mereka tinggal menyuap aparat tersebut. Ban bagi aparat hal ini bisa disalah gunakan , dengan jabatan mereka sebagai aparat bisa menghasilkan uang lebih dari perbuatan tersebut.
Persidangan pelanggar lalu lintas berlangsung cepat dalam proses persidangan terdakwa ditempatkan didalam ruangan, lalu hakim membacakan denda setelah dibacakan hakim mengetuk palu bahwa telah didapatkanya sebuah putusan.
Dan setiap orang yang berkendara wajib memakai perlengkapan berkendara yang telah dibuat atau diatur didalam perundangan-undangan lalu lintas sebagai berikut :
-        Memakai sabuk pengaman bagi pengguna roda empat
-        Memakai helm bagi pengguna motor
-        Menyalakan lampu pada siang hari
-        Membawa kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK
Tapi meski berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas lebih kondusif pada kenyataanya masih saja banyak pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut. Berbagai aturan kerap dilakukan tapi ironisnya kelalian tersebut tak jarang merugikan orang lain dan sering kali terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas. Berikut ini adalah pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di indonesia :
-        Menerobos lampu merah
-        Tidak menggunakan helm
-        Tidak memyalakan lampu kendaraan
-        Tidak membawa surat kelengkapan berkendara
-        Melawan arus
-        Penggunakan kendaraan yang tidak memperhatikan aspek keselamatan
Dalam hal ini saya telah melakukan wawancara kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan yang tidak melanggar lalu lintas. Disini saya sudah mewancarai sebanyak tiga mahasiswa yang melanggar lalu lintas dan tiga mahasiswa yang tidak melanggar lalu lintas.
Pertama saya akan mewancarai mahasiswa yang mentaati peratuaran dalam hal berlalu lintas dijalan, ada 4 pertanyaan yang saya lontarka yaitu:
A. Darimana anda mengetahui aturan isi lalu-lintas yang dipatuhi? Jika iya dalam situasi apa sehingga anda melakukan pelanggaran!
B. Apakah anda mengetahui sanksi yang diancamkan oleh undang-undang?
C. Mengapa ada mematuhi atau melanggar peraturan tersebut?
D. Apakah anda sesekali melakukan pelanggaran?jika iya, terangkan dalam situasi seperti apa mereka melakukan pelanggaran?

1. Nama :Ayu Fibra Anissa Alfaro
    Jurusan : Pendidikan Agama Islam
    Semester : 3
a)      Jawaban : Dari undang-undang yang saya baca
b)      Jawaban : Tau, biasanya dikenai tilang dan denda oleh polisi
c)      Jawaban : karena saya tidak mau kena tilang dan denda
d)     Jawaban : Seingat saya tidak pernah melanggar peraturan berlalu lintas
2. Nama : Gandung Setya Putra
    Jurusan : Hukum Tata Negara
    Semester : 3
a)      Jawaban : Saya mengetahui dari ayah saya karena ayah saya seorang polisi dan sejak kecil saya sudah diajarkan tentang tata cara berlalu lintas
b)      Jawaban : Tentu saya tau biasanya kalau melanggar dikenai denda sesuai dengan apa yang dilanggar
c)      Jawaban : Karena saya tidak mau terjadi kecelakaan yang diakibatkan hanya tidak mematuhi peraturan lalu lintas
d)     Jawaban : Saya tidak pernah melanggar lalu lintas
3. Nama : Jacko sanjaya
    Jurusan : Perbankan Syariah
    Semester : 3
a)      Jawaban : Saya mengetahui dari aturan atau iklan yang biasa terpasang dipinggir jalan
b)      Jawaban : Setahu saya kalau melanggar kena tilang
c)      Jawaban : Tidak mau terkena denda polisi terutama tilang
d)     Jawaban : Saya pernah belok kiri langsung ketika lampu masih berwarna merah padahal tidak ada rambu-rambu yang menyebutkan belok kiri langsung boleh karena pada saat itu saya terburu-buru
Kemudian saya juga mewancarai mahasiswa yang melanggar aturan berlalu lintas yang telah diatur didalam undang-undang, ada 3 pertanyaan yang saya ajukan kepada mahasiswa yang melanggar yaitu:
A. apakah anda mengetahui aturan yang anda langgar ?
B. Apa yang akan membuat anda patuh terhadap aturan. Sehingga tidak akan melanggarnya lagi ?
C. Apakah anda sesekali mematuhi aturan ? dan dalam situasi apa anda memutuskan untuk mematuhi aturan tersebut.

1.Nama : Endri Wahyudi
   Jurusan : Pendidikan Agama Islam
   Semester : 3
a)      Jawaban : Saya tidak tau apa yang saya langgar, waktu itu saya terburu-buru dan pas dijalan ada pemeriksaan saya lupa menghidupkan lampu motor saya, kemudian saya ditegur oleh pak polisi
b)      Jawaban : Karena saya tidak mau kena tilang dan denda yang besar
c)      Jawaban : Saya selalu memakai helm saat berkendara meskipun jarak yang saya tempuh dekat
2. Nama : Rizqi Tamara Binaputra
    Jurusan : Tadris Bahasa Inggris
    Semester : 5
a)      Jawaban : Saya sadar sudah melanggarar lalu lintas, waktu itu pada malam hari saya karena pada saat itu jalanan tidak begitu ramai saya belok kiri langsung padalah disitu sudah ada rambu yang melarang belok kiri langsung tetapi harus mengikuti isyarat lampu
b)      Jawaban : karena saya sadar kalau melanggar peraturan bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain
c)      Jawaban : Saya selalu membawa SIM kemanapun saya pergi, karena itu merupakan aturan berlalu lintas
3. Nama : Bryan Danu Wijaya
    Jurusan : Ekonomi Syariah
   Semester : 5
a)      Jawaban : Saya tau apa yang saya langgar, saat itu saya boncengan tiga orang dengan dua teman saya dan tidak ada yang memakai helm untung saat itu tidak ada polisi yang bertugas dijalan
b)      Jawaban : Setahu saya kalau melanggar bisa dikenai denda yang besar
c)      Jawaban : Saya selalu berhenti ketika lampu lalu lintas berwarna merah dan selalu membawa surat bermotor ketika berkendara

Itulah hasil wawancara yang saya lakukan terhadap mahasiswa yang saya temui dan mereka semua memiliki alasan yang bermacam-macam dalam hal berlalu lintas. Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan masih banyak orang terutama mahasiswa yang masih melanggar peraturan lalu lintas meskipun sudah ada UU yang mengaturnya dan kita sebgai warga negara yang baik harus mematuhi peraturan lalu lintas dan turut berpartisipasi agar tidak ada lagi kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian pengendara kendaraan bermotor.