Pungutan
Liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya
dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat,
walaupun pungli termasuk tindakan ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi
kenyataanya hal ini jamak di indonesia. Jika dikaji lebih dalam maka pungli
adalah segala bentuk pungutan tidak resmi yang tidak memiliki landasan hukum.
Maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar yang mana
pelaku pungli selalu diikuti dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap
korban. Maka dapat dikatakan bahwa pungli merupakan tidakan pemerasan sedangkan
dalam hukum pemerasan merupakan tindak pidana.
Adapun penjelasan beberapa pasal di
dalam KUHP yang mengakomodir perbuatan pungutan liar sebagai berikut :
·
Pasal 368 KUHP yang
berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau
sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapus
piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana paling lama sembilan tahun.”
·
Pasal 423 HUHP yang
berbunyi “pegawai negeri dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, dengan menyalah gunakan kekuasaanya memaksa orang
lain menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran,melakukan potongan
terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri,
dipidana dengan pidana penjara selama enam tahun.”
Sejak
diperkenalkanya kata pungutan liar oleh seorang pejabat negara, tindak pidana
yang dimaksudkan dalam pasal 423 HUHP dan ternyata pungutan liar itu mempunyai
akibat yang sifatnya merugikan bagi penegak hukum di tanah air, karena orang
kemudian mempunyai kesan bahwa menurut hukum itu seolah-olah terdapat gradasi
mengenai perbuatan-perbuatan memungut uang dari rakyat yang dilarang oleh
undang-undang, yakni dari tingkat yang seolah-olah tidak perlu dituntut menurut
hukum pidana yang berlaku hingga tingkat yang seolah-olah harus dituntuk
menurut hukum yang berlaku. Sedangkan saat ini pungutan liar itu memang jarang
membuat para pelakunya dijukan ke pengadilan untuk diadili, melainkan cukup
dengan diambilnya tindakan-tindakan disipliner atau administratif terhadap
mereka, padahal kita semua sudah mengetahui bahwa pungutan liar itu merupakan
tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12 huruf e dan f UU Nomor 20
Tahun 2001. Perbuatan yang dilarang dalam pasal 423 HUHP ialah dengan menyalah
gunakan kekuasaan memaksa orang lain melakukan suatu pembayaran, sebenarnya
tidak seorang pun dapat dapat dipaksa melakuakan sutau pembayan kecuali jika
pemaksaan untuk melakukan pembayaran seperti itu dilakukan berdasarkan suatu
peraturan undang-undang.
Adapun faktor Penyebab Pungli sebagai berikut
:
a) Aspek
individu pelaku
1) Sifat
tamak manusia
2) Moral
yang kuat
3) Penghasilan
yang kurang mencukupi
4) Kebutuhan
hidup mendesak
5) Gaya
hidup yang konsumtif
6) Malas
atau tidak mau bekerja
7) Ajaran
agama yang kurang diterapkan
b) Aspek
organisasi
1) Kurang
adanya sikap keteladanan pimpinan
2) Tidak
ada kultur organisasi
3) Sistem
akunbilitas yang benar di instasi pemerintah yang kurang memadai
4) Kelemahan
sistem pengendalian manajemen
Dan
sekarang saya akan membahas pungutan liar yang terjadi disekolah, banyaknya
pungli yang terjadi di sekolah karena
tidak terbukanya sistem pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja sekolah
(APBS). Padahal untuk jenjang sekolah SD dan SMP tidak diperkenakan memungut
biaya apa pun yang terkait biaya operasional sekolah karena sudah ada bantuan
operasional sekolah (BOS). Pungutan liar biasanya dijumpai pada awal ajaran
baru. Contohnya pasca penerimaan murid baru di tingkat SD dan SMP marak terjadi
di beberapa daerah. Hal itu terungkap ketika puluhan orang tua murid mengadukan
adanya pungutan liar ke posko pengaduan penerimaaan peserta didik baru (PPDB)
yang dibuka oleh indonesia corruption watch (ICW) di beberapa daerah. Pungutan
liar tersebut, biasanya banyak terjadi setelah siswa diterima disekolah, bukan
pada saat proses penerimaan siswa baru. Bentuk pungutan liar itu bermacam-macam
seperti uang bangunan, uang buku, uang studi tour dan bahkan ada uang pensiunan
guru.
Praktek
pungutan liar yang sering terjadi di sekolah melalui berbagai modus antara lain
sebagai berikut :
1) Ketika
PPDB, sekolah meminta biaya tes, pembelian formulir dan lainnya
2) Sekolah
meminta dana sebagai syarat lulus tes
3) Penambahan
atau perbaikan fasilitas sekolah dan bahkan untuk kegiatan yang diselenggarakan
untuk menyambut siswa baru
4) Memungut
biaya untuk fasilitas kelas
5) Memungut
dana dari siswa sebagai biaya les tambahan di luar jam pelajaran
6) Dan
masih banyak lagi modus-modus pungli lainya
Dan
akibat dari banyaknya modus pungli yang terjadi di dalam dunia pendidikan
yaitu, yang pertama semakin merebaknya budaya korup yang terjadi di dunia
pendidikan yang semestinya mengajarkan nilai-nilai karakter kebangsaan, yang
kedua terhambatnya akses orang miskin untuk memperoleh pendidikan yang layak
dan berkualitas, yang ketiga dana BOS akan semakin tidak efektif, efisie dan
tidak tepat sararan, yang terakhir pungli dimanfaatkan oleh lembaga lain salah
satunya yang bernama LSM yang notabene sebagai pengawas berbalik arah menjadi
pemeras bahkan mengintimidasi satuan pendidikan
Menurut
saya pemerintah pusat maupun daerah sebaiknya melakukan rekomendasi berikut
agar murid dan orangtua murid tidak dirugikan oleh adanya punutan liar tersebut
dan sumbangan sekolah. Yang pertama, sekolah wajib menyampaikan laporan besaran
sumbangan atau pungutan yang dibayar orangtua murid kepada pemerintah,
pemerintah wajib mengkritisi dan jika perlu menolak proposal sumbangan yang
tidak rasional dan tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas sekolah, yang kedua sekolah
harus transparan atas dokumen perencanaan, anggaran serta pengelolaan keuangan
sekolah. Orangtua harus bisa mengakses serta mendapatkan dokumen tersebut dan
menguji klaim kekurangan dana sekolah serta kewajaran pungutan dan sumbangan,
sekolah nakal wajib diberi sanksi dan jika perlu kepala sekolah dicopot dan bagi
sekolah swasta dibari teguran atau pembekuan izin, bergantung pada jenis
pelanggaran. Dan yang terakhir pemerintah pusat dan daerah perlu membuat peta
jalan anggaran pemenuhan total anggaran sekolah sehingga publik mengetahui
semua sekolah telah tercukupi kebutuhan anggaran dari pemerintah dan tidak
perlu menarik pungutan dari orangtua murid lagi.