Pelanggaran
lalu lintas yang sering disebut tilang merupakan ruang lingkup hukum pidana
yang diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 1992. Hukum pidana mengatur
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh UU. Tujuan hukum pidana adalah menakuti
seseorang supaya tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan bahkan mendidik
atau mengarahkan seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi
baik dan diterima dimasyarakat.
Pelanggaran
terhadap aturan hukum pidana dapat diberi tindakan hukum langsung dari aparat
jadi tidak usah menunggu laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Pelanggaran lalu lintas atau tilang biasanya melanggar pasal 54 mengenai
kelengkapan surat kendaraaan, SIM dan STNK serta pasal 59 mengenai muatan lebih
terhadap truk maupun angkutan umum serta pasal 61 mengenai salah jalan lintas
kendaraan.
Namun
di indonesia banyak perkara pelanggaran lalu lintas yang tidak sesuai dengan
aturan atau ketentuan hukum yang berlaku. Banyak pelanggaran lalu lintas yang
diselesaikan ditempat oleh oknum yang berwenang atau polantas sehingga
pelanggaran lalu lintas tidak sampai proses hukum, hal ini lah banyak orang
yang menyepelekan peraturan lalu lintas karena apabila mereka melanggar
peraturan lalu lintas mereka tinggal menyuap aparat tersebut. Ban bagi aparat
hal ini bisa disalah gunakan , dengan jabatan mereka sebagai aparat bisa
menghasilkan uang lebih dari perbuatan tersebut.
Persidangan
pelanggar lalu lintas berlangsung cepat dalam proses persidangan terdakwa
ditempatkan didalam ruangan, lalu hakim membacakan denda setelah dibacakan hakim
mengetuk palu bahwa telah didapatkanya sebuah putusan.
Dan
setiap orang yang berkendara wajib memakai perlengkapan berkendara yang telah
dibuat atau diatur didalam perundangan-undangan lalu lintas sebagai berikut :
-
Memakai sabuk pengaman bagi pengguna
roda empat
-
Memakai helm bagi pengguna motor
-
Menyalakan lampu pada siang hari
-
Membawa kelengkapan berkendara seperti
SIM dan STNK
Tapi
meski berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas lebih
kondusif pada kenyataanya masih saja banyak pengguna jalan yang tidak
mengindahkan aturan-aturan tersebut. Berbagai aturan kerap dilakukan tapi
ironisnya kelalian tersebut tak jarang merugikan orang lain dan sering kali
terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas. Berikut
ini adalah pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di indonesia :
-
Menerobos lampu merah
-
Tidak menggunakan helm
-
Tidak memyalakan lampu kendaraan
-
Tidak membawa surat kelengkapan
berkendara
-
Melawan arus
-
Penggunakan kendaraan yang tidak
memperhatikan aspek keselamatan
Dalam
hal ini saya telah melakukan wawancara kepada mahasiswa yang melakukan
pelanggaran lalu lintas dan yang tidak melanggar lalu lintas. Disini saya sudah
mewancarai sebanyak tiga mahasiswa yang melanggar lalu lintas dan tiga
mahasiswa yang tidak melanggar lalu lintas.
Pertama
saya akan mewancarai mahasiswa yang mentaati peratuaran dalam hal berlalu
lintas dijalan, ada 4 pertanyaan yang saya lontarka yaitu:
A.
Darimana anda mengetahui aturan isi lalu-lintas yang dipatuhi? Jika iya dalam
situasi apa sehingga anda melakukan pelanggaran!
B.
Apakah anda mengetahui sanksi yang diancamkan oleh undang-undang?
C.
Mengapa ada mematuhi atau melanggar peraturan tersebut?
D.
Apakah anda sesekali melakukan pelanggaran?jika iya, terangkan dalam situasi
seperti apa mereka melakukan pelanggaran?
1.
Nama :Ayu Fibra Anissa Alfaro
Jurusan : Pendidikan Agama Islam
Semester : 3
a) Jawaban
: Dari undang-undang yang saya baca
b) Jawaban
: Tau, biasanya dikenai tilang dan denda oleh polisi
c) Jawaban
: karena saya tidak mau kena tilang dan denda
d) Jawaban
: Seingat saya tidak pernah melanggar peraturan berlalu lintas
2.
Nama : Gandung Setya Putra
Jurusan : Hukum Tata Negara
Semester : 3
a) Jawaban
: Saya mengetahui dari ayah saya karena ayah saya seorang polisi dan sejak
kecil saya sudah diajarkan tentang tata cara berlalu lintas
b) Jawaban
: Tentu saya tau biasanya kalau melanggar dikenai denda sesuai dengan apa yang
dilanggar
c) Jawaban
: Karena saya tidak mau terjadi kecelakaan yang diakibatkan hanya tidak
mematuhi peraturan lalu lintas
d) Jawaban
: Saya tidak pernah melanggar lalu lintas
3.
Nama : Jacko sanjaya
Jurusan : Perbankan Syariah
Semester : 3
a) Jawaban
: Saya mengetahui dari aturan atau iklan yang biasa terpasang dipinggir jalan
b) Jawaban
: Setahu saya kalau melanggar kena tilang
c) Jawaban
: Tidak mau terkena denda polisi terutama tilang
d) Jawaban
: Saya pernah belok kiri langsung ketika lampu masih berwarna merah padahal
tidak ada rambu-rambu yang menyebutkan belok kiri langsung boleh karena pada
saat itu saya terburu-buru
Kemudian
saya juga mewancarai mahasiswa yang melanggar aturan berlalu lintas yang telah
diatur didalam undang-undang, ada 3 pertanyaan yang saya ajukan kepada
mahasiswa yang melanggar yaitu:
A.
apakah anda mengetahui aturan yang anda langgar ?
B.
Apa yang akan membuat anda patuh terhadap aturan. Sehingga tidak akan
melanggarnya lagi ?
C.
Apakah anda sesekali mematuhi aturan ? dan dalam situasi apa anda memutuskan
untuk mematuhi aturan tersebut.
1.Nama
: Endri Wahyudi
Jurusan : Pendidikan Agama Islam
Semester : 3
a) Jawaban
: Saya tidak tau apa yang saya langgar, waktu itu saya terburu-buru dan pas
dijalan ada pemeriksaan saya lupa menghidupkan lampu motor saya, kemudian saya
ditegur oleh pak polisi
b) Jawaban
: Karena saya tidak mau kena tilang dan denda yang besar
c) Jawaban
: Saya selalu memakai helm saat berkendara meskipun jarak yang saya tempuh
dekat
2.
Nama : Rizqi Tamara Binaputra
Jurusan : Tadris Bahasa Inggris
Semester : 5
a) Jawaban
: Saya sadar sudah melanggarar lalu lintas, waktu itu pada malam hari saya
karena pada saat itu jalanan tidak begitu ramai saya belok kiri langsung
padalah disitu sudah ada rambu yang melarang belok kiri langsung tetapi harus
mengikuti isyarat lampu
b) Jawaban
: karena saya sadar kalau melanggar peraturan bisa membahayakan diri sendiri
maupun orang lain
c) Jawaban
: Saya selalu membawa SIM kemanapun saya pergi, karena itu merupakan aturan
berlalu lintas
3.
Nama : Bryan Danu Wijaya
Jurusan : Ekonomi Syariah
Semester : 5
a) Jawaban
: Saya tau apa yang saya langgar, saat itu saya boncengan tiga orang dengan dua
teman saya dan tidak ada yang memakai helm untung saat itu tidak ada polisi
yang bertugas dijalan
b) Jawaban
: Setahu saya kalau melanggar bisa dikenai denda yang besar
c) Jawaban
: Saya selalu berhenti ketika lampu lalu lintas berwarna merah dan selalu
membawa surat bermotor ketika berkendara
Itulah
hasil wawancara yang saya lakukan terhadap mahasiswa yang saya temui dan mereka
semua memiliki alasan yang bermacam-macam dalam hal berlalu lintas. Dari
pernyataan diatas dapat disimpulkan masih banyak orang terutama mahasiswa yang
masih melanggar peraturan lalu lintas meskipun sudah ada UU yang mengaturnya
dan kita sebgai warga negara yang baik harus mematuhi peraturan lalu lintas dan
turut berpartisipasi agar tidak ada lagi kecelakaan yang diakibatkan oleh
kelalaian pengendara kendaraan bermotor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar