Rabu, 02 November 2016

Aturan Lalu Lintas

Pelanggaran lalu lintas yang sering disebut tilang merupakan ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 1992. Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh UU. Tujuan hukum pidana adalah menakuti seseorang supaya tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan bahkan mendidik atau mengarahkan seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan diterima dimasyarakat.
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana dapat diberi tindakan hukum langsung dari aparat jadi tidak usah menunggu laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan. Pelanggaran lalu lintas atau tilang biasanya melanggar pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraaan, SIM dan STNK serta pasal 59 mengenai muatan lebih terhadap truk maupun angkutan umum serta pasal 61 mengenai salah jalan lintas kendaraan.
Namun di indonesia banyak perkara pelanggaran lalu lintas yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan hukum yang berlaku. Banyak pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan ditempat oleh oknum yang berwenang atau polantas sehingga pelanggaran lalu lintas tidak sampai proses hukum, hal ini lah banyak orang yang menyepelekan peraturan lalu lintas karena apabila mereka melanggar peraturan lalu lintas mereka tinggal menyuap aparat tersebut. Ban bagi aparat hal ini bisa disalah gunakan , dengan jabatan mereka sebagai aparat bisa menghasilkan uang lebih dari perbuatan tersebut.
Persidangan pelanggar lalu lintas berlangsung cepat dalam proses persidangan terdakwa ditempatkan didalam ruangan, lalu hakim membacakan denda setelah dibacakan hakim mengetuk palu bahwa telah didapatkanya sebuah putusan.
Dan setiap orang yang berkendara wajib memakai perlengkapan berkendara yang telah dibuat atau diatur didalam perundangan-undangan lalu lintas sebagai berikut :
-        Memakai sabuk pengaman bagi pengguna roda empat
-        Memakai helm bagi pengguna motor
-        Menyalakan lampu pada siang hari
-        Membawa kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK
Tapi meski berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas lebih kondusif pada kenyataanya masih saja banyak pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut. Berbagai aturan kerap dilakukan tapi ironisnya kelalian tersebut tak jarang merugikan orang lain dan sering kali terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas. Berikut ini adalah pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di indonesia :
-        Menerobos lampu merah
-        Tidak menggunakan helm
-        Tidak memyalakan lampu kendaraan
-        Tidak membawa surat kelengkapan berkendara
-        Melawan arus
-        Penggunakan kendaraan yang tidak memperhatikan aspek keselamatan
Dalam hal ini saya telah melakukan wawancara kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan yang tidak melanggar lalu lintas. Disini saya sudah mewancarai sebanyak tiga mahasiswa yang melanggar lalu lintas dan tiga mahasiswa yang tidak melanggar lalu lintas.
Pertama saya akan mewancarai mahasiswa yang mentaati peratuaran dalam hal berlalu lintas dijalan, ada 4 pertanyaan yang saya lontarka yaitu:
A. Darimana anda mengetahui aturan isi lalu-lintas yang dipatuhi? Jika iya dalam situasi apa sehingga anda melakukan pelanggaran!
B. Apakah anda mengetahui sanksi yang diancamkan oleh undang-undang?
C. Mengapa ada mematuhi atau melanggar peraturan tersebut?
D. Apakah anda sesekali melakukan pelanggaran?jika iya, terangkan dalam situasi seperti apa mereka melakukan pelanggaran?

1. Nama :Ayu Fibra Anissa Alfaro
    Jurusan : Pendidikan Agama Islam
    Semester : 3
a)      Jawaban : Dari undang-undang yang saya baca
b)      Jawaban : Tau, biasanya dikenai tilang dan denda oleh polisi
c)      Jawaban : karena saya tidak mau kena tilang dan denda
d)     Jawaban : Seingat saya tidak pernah melanggar peraturan berlalu lintas
2. Nama : Gandung Setya Putra
    Jurusan : Hukum Tata Negara
    Semester : 3
a)      Jawaban : Saya mengetahui dari ayah saya karena ayah saya seorang polisi dan sejak kecil saya sudah diajarkan tentang tata cara berlalu lintas
b)      Jawaban : Tentu saya tau biasanya kalau melanggar dikenai denda sesuai dengan apa yang dilanggar
c)      Jawaban : Karena saya tidak mau terjadi kecelakaan yang diakibatkan hanya tidak mematuhi peraturan lalu lintas
d)     Jawaban : Saya tidak pernah melanggar lalu lintas
3. Nama : Jacko sanjaya
    Jurusan : Perbankan Syariah
    Semester : 3
a)      Jawaban : Saya mengetahui dari aturan atau iklan yang biasa terpasang dipinggir jalan
b)      Jawaban : Setahu saya kalau melanggar kena tilang
c)      Jawaban : Tidak mau terkena denda polisi terutama tilang
d)     Jawaban : Saya pernah belok kiri langsung ketika lampu masih berwarna merah padahal tidak ada rambu-rambu yang menyebutkan belok kiri langsung boleh karena pada saat itu saya terburu-buru
Kemudian saya juga mewancarai mahasiswa yang melanggar aturan berlalu lintas yang telah diatur didalam undang-undang, ada 3 pertanyaan yang saya ajukan kepada mahasiswa yang melanggar yaitu:
A. apakah anda mengetahui aturan yang anda langgar ?
B. Apa yang akan membuat anda patuh terhadap aturan. Sehingga tidak akan melanggarnya lagi ?
C. Apakah anda sesekali mematuhi aturan ? dan dalam situasi apa anda memutuskan untuk mematuhi aturan tersebut.

1.Nama : Endri Wahyudi
   Jurusan : Pendidikan Agama Islam
   Semester : 3
a)      Jawaban : Saya tidak tau apa yang saya langgar, waktu itu saya terburu-buru dan pas dijalan ada pemeriksaan saya lupa menghidupkan lampu motor saya, kemudian saya ditegur oleh pak polisi
b)      Jawaban : Karena saya tidak mau kena tilang dan denda yang besar
c)      Jawaban : Saya selalu memakai helm saat berkendara meskipun jarak yang saya tempuh dekat
2. Nama : Rizqi Tamara Binaputra
    Jurusan : Tadris Bahasa Inggris
    Semester : 5
a)      Jawaban : Saya sadar sudah melanggarar lalu lintas, waktu itu pada malam hari saya karena pada saat itu jalanan tidak begitu ramai saya belok kiri langsung padalah disitu sudah ada rambu yang melarang belok kiri langsung tetapi harus mengikuti isyarat lampu
b)      Jawaban : karena saya sadar kalau melanggar peraturan bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain
c)      Jawaban : Saya selalu membawa SIM kemanapun saya pergi, karena itu merupakan aturan berlalu lintas
3. Nama : Bryan Danu Wijaya
    Jurusan : Ekonomi Syariah
   Semester : 5
a)      Jawaban : Saya tau apa yang saya langgar, saat itu saya boncengan tiga orang dengan dua teman saya dan tidak ada yang memakai helm untung saat itu tidak ada polisi yang bertugas dijalan
b)      Jawaban : Setahu saya kalau melanggar bisa dikenai denda yang besar
c)      Jawaban : Saya selalu berhenti ketika lampu lalu lintas berwarna merah dan selalu membawa surat bermotor ketika berkendara

Itulah hasil wawancara yang saya lakukan terhadap mahasiswa yang saya temui dan mereka semua memiliki alasan yang bermacam-macam dalam hal berlalu lintas. Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan masih banyak orang terutama mahasiswa yang masih melanggar peraturan lalu lintas meskipun sudah ada UU yang mengaturnya dan kita sebgai warga negara yang baik harus mematuhi peraturan lalu lintas dan turut berpartisipasi agar tidak ada lagi kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian pengendara kendaraan bermotor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar