Kamis, 10 November 2016

REVISI



Pelanggaran lalu lintas yang sering disebut tilang merupakan ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 1992. Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh UU. Tujuan hukum pidana adalah menakuti seseorang supaya tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan bahkan mendidik atau mengarahkan seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan diterima dimasyarakat.
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana dapat diberi tindakan hukum langsung dari aparat jadi tidak usah menunggu laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan. Pelanggaran lalu lintas atau tilang biasanya melanggar pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraaan, SIM dan STNK serta pasal 59 mengenai muatan lebih terhadap truk maupun angkutan umum serta pasal 61 mengenai salah jalan lintas kendaraan.
Namun di indonesia banyak perkara pelanggaran lalu lintas yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan hukum yang berlaku. Banyak pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan ditempat oleh oknum yang berwenang atau polantas sehingga pelanggaran lalu lintas tidak sampai proses hukum, hal ini lah banyak orang yang menyepelekan peraturan lalu lintas karena apabila mereka melanggar peraturan lalu lintas mereka tinggal menyuap aparat tersebut. Ban bagi aparat hal ini bisa disalah gunakan , dengan jabatan mereka sebagai aparat bisa menghasilkan uang lebih dari perbuatan tersebut.
Persidangan pelanggar lalu lintas berlangsung cepat dalam proses persidangan terdakwa ditempatkan didalam ruangan, lalu hakim membacakan denda setelah dibacakan hakim mengetuk palu bahwa telah didapatkanya sebuah putusan.
Dan setiap orang yang berkendara wajib memakai perlengkapan berkendara yang telah dibuat atau diatur didalam perundangan-undangan lalu lintas sebagai berikut :
-        Memakai sabuk pengaman bagi pengguna roda empat
-        Memakai helm bagi pengguna motor
-        Menyalakan lampu pada siang hari
-        Membawa kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK
Tapi meski berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas lebih kondusif pada kenyataanya masih saja banyak pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut. Berbagai aturan kerap dilakukan tapi ironisnya kelalian tersebut tak jarang merugikan orang lain dan sering kali terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas. Berikut ini adalah pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di indonesia :
-        Menerobos lampu merah
-        Tidak menggunakan helm
-        Tidak memyalakan lampu kendaraan
-        Tidak membawa surat kelengkapan berkendara
-        Melawan arus
-        Penggunakan kendaraan yang tidak memperhatikan aspek keselamatan
Dalam hal ini saya telah melakukan wawancara kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan yang tidak melanggar lalu lintas. Disini saya sudah mewancarai sebanyak tiga mahasiswa yang melanggar lalu lintas dan tiga mahasiswa yang tidak melanggar lalu lintas.
Pertama saya akan mewancarai mahasiswa yang mentaati peratuaran dalam hal berlalu lintas dijalan, lalu saya melontarkan 4 pertanyaan. Yang saya tanyai pertama kali adalah kakak saya sendiri yang bernama Ayu Fibra Annisa Alfaro, jurusan PAI semester 3, yang petama saya tanyakan yaitu Darimana anda mengetahui aturan isi lalu-lintas yang dipatuhi? Jika iya dalam situasi apa sehingga anda melakukan pelanggaran! Dan dia menjawab “Dari undang-undang yang saya baca”. Pertanyaan kedua Apakah anda mengetahui sanksi yang diancamkan oleh undang-undang? Dia menjawab “Tau, biasanya dikenai tilang dan denda oleh polisi”. Pertanyaan ketiga Mengapa ada mematuhi atau melanggar peraturan tersebut? Dia menjawab “karena saya tidak mau kena tilang dan denda”.  Dan pertanyaan terakhir Apakah anda sesekali melakukan pelanggaran?jika iya, terangkan dalam situasi seperti apa mereka melakukan pelanggaran? Dan dia menjawab “Seingat saya tidak pernah melanggar peraturan berlalu lintas”.
Dan narasumber kedua yaitu teman satu kamar saya yang bernama Gandung Setya Putra jurusan HTN (hukum tata negara) semester 1. Saya bertanya sama persis dengan pertanyaan yang saya lontarkan kepada narasumber pertama dan jawabanya tidak jauh beda dengan narasumber yang kedua, tetapi pas saya bertanya tentang Darimana anda mengetahui aturan isi lalu-lintas yang dipatuhi? Dia menjawab Saya mengetahui dari ayah saya karena ayah saya seorang polisi dan sejak kecil saya sudah diajarkan tentang tata cara berlalu lintas dan dia pun tidak pernah melanggar lalu lintas dan kenapa dia selalu mentaati lalu lintas karena dia tidak mau ada kecelakaan yang diakibatkan hanya tidak mentaati peraturan lalu lintas.
Narasumber yang terakhir yaitu teman satu kontraan saya yang bernama Jacko Sanjaya jurusan Perbankan Syariah semester 3. Dan dengan pertanyaan yang masih sama dengan narasumber pertama dan narasumber kedua dan jawabanya pun tidak jauh beda dengan narasumber yang lain ketika saya bertanya apakah anda pernah melanggar lalu lintas dia pun menjawab “pernah, saat dia belok kiri langsung ketika lampu masih berwarna merah padahal tidak ada rambu-rambu yang menyebutkan belok kiri langsung boleh karena pada saat itu dia sangat terburu-buru ”

Kemudian saya juga mewancarai mahasiswa yang melanggar aturan berlalu lintas yang telah diatur didalam undang-undang dan saya juga melontarkan beberapa pertanyaan. Narasumber pertama yaitu bernama Endri Wahyudi yang juga teman satu kontraan saya jurusan Pendidikan Agama Islam semester 3, yang pertama saya tanyakan apakah anda mengetahui aturan yang anda langgar ? dia menjawab “Saya tidak tau apa yang saya langgar, waktu itu saya terburu-buru dan pas dijalan ada pemeriksaan saya lupa menghidupkan lampu motor saya, kemudian saya ditegur oleh pak polisi”, lalu pertanyaan kedua Apa yang akan membuat anda patuh terhadap aturan. Sehingga tidak akan melanggarnya lagi ? dan dia menjawab “Karena saya tidak mau kena tilang dan denda yang besar”, dan pertanyaan terakhir Apakah anda sesekali mematuhi aturan ? dan dalam situasi apa anda memutuskan untuk mematuhi aturan tersebut, dan dia menjawab “Saya selalu memakai helm saat berkendara meskipun jarak yang saya tempuh dekat”.
            Kemudian narasumber kedua yaitu sahabat sejati saya yang selalu ada saat saya lagi senang maupun susah hehehe yang bernama Rizqi Tamara Binaputra jurusan Tadris Bahasa Inggris semester 5, saya bertanya sama persis dengan yang saya tanyakan kepada Endri wahyudi, dan jawaban mereka hampir sama tetapi pas saya bertanya tentang apakah anda mengetahui aturan yang anda langgar, dia menjawab Saya sadar sudah melanggarar lalu lintas, waktu itu pada malam hari saya karena pada saat itu jalanan tidak begitu ramai saya belok kiri langsung padalah disitu sudah ada rambu yang melarang belok kiri langsung tetapi harus mengikuti isyarat lampu dan dia selalu membawa SIM kemanapun saya pergi, karena itu merupakan salah satu aturan berlalu lintas.
            Narasumber yang terakhir yaitu Bryan Danu Wijaya dia adalah teman saya yang paling sering memberikan saya nasehat dan menurut saya dia berpikirnya cukup dewasa dia jurusan Ekonomi Syariah semester 5, saya bertanya sama persis dengan apa yang saya tanyakan kepada Endri dan Rizqi dan saat bertanya tentang apakah anda mengetahui aturan yang anda langgar dia menjawab “Saya tau apa yang saya langgar, saat itu saya boncengan tiga orang dengan dua teman saya, temanya itu adalah saya sendiri dan rizqi dan tidak ada yang memakai helm untung saat itu tidak ada polisi yang bertugas dijalan” tetapi dia selalu berhenti ketika lampu lalu lintas berwarna merah dan juga selalu membawa surat motor ketika hendak berkendara.
Itulah hasil wawancara yang saya lakukan terhadap mahasiswa yang saya temui dan mereka semua memiliki alasan yang bermacam-macam dalam hal berlalu lintas. Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan masih banyak orang terutama mahasiswa yang masih melanggar peraturan lalu lintas meskipun sudah ada UU yang mengaturnya dan kita sebagai warga negara yang baik harus mematuhi peraturan lalu lintas dan turut berpartisipasi agar tidak ada lagi kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian pengendara kendaraan bermotor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar