Pelanggaran
lalu lintas yang sering disebut tilang merupakan ruang lingkup hukum pidana
yang diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 1992. Hukum pidana mengatur
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh UU. Tujuan hukum pidana adalah menakuti
seseorang supaya tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan bahkan mendidik
atau mengarahkan seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi
baik dan diterima dimasyarakat.
Pelanggaran
terhadap aturan hukum pidana dapat diberi tindakan hukum langsung dari aparat
jadi tidak usah menunggu laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Pelanggaran lalu lintas atau tilang biasanya melanggar pasal 54 mengenai
kelengkapan surat kendaraaan, SIM dan STNK serta pasal 59 mengenai muatan lebih
terhadap truk maupun angkutan umum serta pasal 61 mengenai salah jalan lintas
kendaraan.
Namun
di indonesia banyak perkara pelanggaran lalu lintas yang tidak sesuai dengan
aturan atau ketentuan hukum yang berlaku. Banyak pelanggaran lalu lintas yang
diselesaikan ditempat oleh oknum yang berwenang atau polantas sehingga
pelanggaran lalu lintas tidak sampai proses hukum, hal ini lah banyak orang
yang menyepelekan peraturan lalu lintas karena apabila mereka melanggar
peraturan lalu lintas mereka tinggal menyuap aparat tersebut. Ban bagi aparat
hal ini bisa disalah gunakan , dengan jabatan mereka sebagai aparat bisa
menghasilkan uang lebih dari perbuatan tersebut.
Persidangan
pelanggar lalu lintas berlangsung cepat dalam proses persidangan terdakwa
ditempatkan didalam ruangan, lalu hakim membacakan denda setelah dibacakan hakim
mengetuk palu bahwa telah didapatkanya sebuah putusan.
Dan
setiap orang yang berkendara wajib memakai perlengkapan berkendara yang telah
dibuat atau diatur didalam perundangan-undangan lalu lintas sebagai berikut :
-
Memakai sabuk pengaman bagi pengguna
roda empat
-
Memakai helm bagi pengguna motor
-
Menyalakan lampu pada siang hari
-
Membawa kelengkapan berkendara seperti
SIM dan STNK
Tapi
meski berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas lebih
kondusif pada kenyataanya masih saja banyak pengguna jalan yang tidak
mengindahkan aturan-aturan tersebut. Berbagai aturan kerap dilakukan tapi
ironisnya kelalian tersebut tak jarang merugikan orang lain dan sering kali
terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas. Berikut
ini adalah pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di indonesia :
-
Menerobos lampu merah
-
Tidak menggunakan helm
-
Tidak memyalakan lampu kendaraan
-
Tidak membawa surat kelengkapan
berkendara
-
Melawan arus
-
Penggunakan kendaraan yang tidak
memperhatikan aspek keselamatan
Dalam
hal ini saya telah melakukan wawancara kepada mahasiswa yang melakukan
pelanggaran lalu lintas dan yang tidak melanggar lalu lintas. Disini saya sudah
mewancarai sebanyak tiga mahasiswa yang melanggar lalu lintas dan tiga
mahasiswa yang tidak melanggar lalu lintas.
Pertama
saya akan mewancarai mahasiswa yang mentaati peratuaran dalam hal berlalu
lintas dijalan, lalu saya melontarkan 4 pertanyaan. Yang saya tanyai pertama
kali adalah kakak saya sendiri yang bernama Ayu Fibra Annisa Alfaro, jurusan
PAI semester 3, yang petama saya tanyakan yaitu Darimana anda mengetahui aturan
isi lalu-lintas yang dipatuhi? Jika iya dalam situasi apa sehingga anda
melakukan pelanggaran! Dan dia menjawab “Dari undang-undang yang saya baca”.
Pertanyaan kedua Apakah anda mengetahui sanksi yang diancamkan oleh
undang-undang? Dia menjawab “Tau, biasanya dikenai tilang dan denda oleh polisi”.
Pertanyaan ketiga Mengapa ada mematuhi atau melanggar peraturan tersebut? Dia
menjawab “karena saya tidak mau kena tilang dan denda”. Dan pertanyaan terakhir Apakah anda sesekali
melakukan pelanggaran?jika iya, terangkan dalam situasi seperti apa mereka
melakukan pelanggaran? Dan dia menjawab “Seingat saya tidak pernah melanggar
peraturan berlalu lintas”.
Dan
narasumber kedua yaitu teman satu kamar saya yang bernama Gandung Setya Putra
jurusan HTN (hukum tata negara) semester 1. Saya bertanya sama persis dengan
pertanyaan yang saya lontarkan kepada narasumber pertama dan jawabanya tidak
jauh beda dengan narasumber yang kedua, tetapi pas saya bertanya tentang Darimana
anda mengetahui aturan isi lalu-lintas yang dipatuhi? Dia menjawab Saya
mengetahui dari ayah saya karena ayah saya seorang polisi dan sejak kecil saya
sudah diajarkan tentang tata cara berlalu lintas dan dia pun tidak pernah
melanggar lalu lintas dan kenapa dia selalu mentaati lalu lintas karena dia
tidak mau ada kecelakaan yang diakibatkan hanya tidak mentaati peraturan lalu
lintas.
Narasumber
yang terakhir yaitu teman satu kontraan saya yang bernama Jacko Sanjaya jurusan
Perbankan Syariah semester 3. Dan dengan pertanyaan yang masih sama dengan
narasumber pertama dan narasumber kedua dan jawabanya pun tidak jauh beda
dengan narasumber yang lain ketika saya bertanya apakah anda pernah melanggar
lalu lintas dia pun menjawab “pernah, saat dia belok kiri langsung ketika lampu
masih berwarna merah padahal tidak ada rambu-rambu yang menyebutkan belok kiri
langsung boleh karena pada saat itu dia sangat terburu-buru ”
Kemudian
saya juga mewancarai mahasiswa yang melanggar aturan berlalu lintas yang telah
diatur didalam undang-undang dan saya juga melontarkan beberapa pertanyaan.
Narasumber pertama yaitu bernama Endri Wahyudi yang juga teman satu kontraan
saya jurusan Pendidikan Agama Islam semester 3, yang pertama saya tanyakan apakah
anda mengetahui aturan yang anda langgar ? dia menjawab “Saya tidak tau apa
yang saya langgar, waktu itu saya terburu-buru dan pas dijalan ada pemeriksaan
saya lupa menghidupkan lampu motor saya, kemudian saya ditegur oleh pak polisi”,
lalu pertanyaan kedua Apa yang akan membuat anda patuh terhadap aturan.
Sehingga tidak akan melanggarnya lagi ? dan dia menjawab “Karena saya tidak mau
kena tilang dan denda yang besar”, dan pertanyaan terakhir Apakah anda sesekali
mematuhi aturan ? dan dalam situasi apa anda memutuskan untuk mematuhi aturan
tersebut, dan dia menjawab “Saya selalu memakai helm saat berkendara meskipun
jarak yang saya tempuh dekat”.
Kemudian narasumber kedua yaitu
sahabat sejati saya yang selalu ada saat saya lagi senang maupun susah hehehe
yang bernama Rizqi Tamara Binaputra jurusan Tadris Bahasa Inggris semester 5,
saya bertanya sama persis dengan yang saya tanyakan kepada Endri wahyudi, dan
jawaban mereka hampir sama tetapi pas saya bertanya tentang apakah anda
mengetahui aturan yang anda langgar, dia menjawab Saya sadar sudah melanggarar
lalu lintas, waktu itu pada malam hari saya karena pada saat itu jalanan tidak
begitu ramai saya belok kiri langsung padalah disitu sudah ada rambu yang
melarang belok kiri langsung tetapi harus mengikuti isyarat lampu dan dia selalu
membawa SIM kemanapun saya pergi, karena itu merupakan salah satu aturan
berlalu lintas.
Narasumber yang terakhir yaitu Bryan
Danu Wijaya dia adalah teman saya yang paling sering memberikan saya nasehat
dan menurut saya dia berpikirnya cukup dewasa dia jurusan Ekonomi Syariah
semester 5, saya bertanya sama persis dengan apa yang saya tanyakan kepada
Endri dan Rizqi dan saat bertanya tentang apakah anda mengetahui aturan yang
anda langgar dia menjawab “Saya tau apa yang saya langgar, saat itu saya
boncengan tiga orang dengan dua teman saya, temanya itu adalah saya sendiri dan
rizqi dan tidak ada yang memakai helm untung saat itu tidak ada polisi yang
bertugas dijalan” tetapi dia selalu berhenti ketika lampu lalu lintas berwarna
merah dan juga selalu membawa surat motor ketika hendak berkendara.
Itulah
hasil wawancara yang saya lakukan terhadap mahasiswa yang saya temui dan mereka
semua memiliki alasan yang bermacam-macam dalam hal berlalu lintas. Dari
pernyataan diatas dapat disimpulkan masih banyak orang terutama mahasiswa yang
masih melanggar peraturan lalu lintas meskipun sudah ada UU yang mengaturnya
dan kita sebagai warga negara yang baik harus mematuhi peraturan lalu lintas
dan turut berpartisipasi agar tidak ada lagi kecelakaan yang diakibatkan oleh
kelalaian pengendara kendaraan bermotor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar